Bawa Sajam, Enam Anak Bawah Umur di Jember Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rilis anak muda yang membawa senjata tajam.

Jember Hari Ini – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember menetapkan enam anak bawah umur sebagai tersangka. Sementara 11 anak bawah umur lainnya hanya menjadi saksi.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qorni, mengatakan, dari 17 anak yang diamankan di Kecamatan Ajung pada tanggal 18 November 2023 lalu, tidak semua membawa senjata. Hanya ada enam orang yang membawa senjata tajam mulai dari pisau, parang, dan celurit.

Menurut pengakuan tersangka, senjata tajam tersebut belum pernah dipakai untuk menyakiti orang lain. Mereka mengaku senjata tajam tersebut dibawa untuk melindungi diri dan teman-temannya dari ancaman orang lain.

Meski demikian, dari keterangan sejumlah saksi, sebagian dari tersangka sudah sempat mengayunkan senjata tajam yang dibawanya ketika berkeliaran di jalanan saat malam hari. Mereka melakukan aksi itu setelah selesai mengikuti kegiatan selawatan.

Lebih jauh Abid menjelaskan, dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa enam senjata tajam jenis parang, celurit dan pisau, sebuah tas hitam bergambar tengkorak, sebuah pipa air, 2 unit HP, dan satu unit sepeda motor. (Rusdi)

Comments are closed.