Bawaslu Jember Ingatkan Batasan Nilai Harga Pemberian Bahan Kampanye untuk Timses dan Relawan

Sanda Aditya Pradana

Jember Hari IniBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember mengingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melebihi batas wajar dalam memberikan barang untuk bahan kampanye, seperti kaos, payung dan lainnya.

Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, menegaskan, peserta pemilu tentu dilarang untuk memberikan uang kepada tim sukses atau relawannya. Barang itu pun secara nilai tidak boleh lebih dari Rp100 ribu.

Sanda mengatakan, Bawaslu Jember akan menindak peserta pemilu yang memberikan uang. Bawaslu menilai bantuan beras dengan kemasan stiker peserta pemilu juga dilarang. Sebab, hanya stiker yang menjadi bahan kampanye, sementara beras bukanlah bahan kampanye.

Pada pemilu 2019 lalu, Aditya menyebut nilai harga bahan kampanye tidak boleh lebih dari Rp50 ribu, dan kini bertambah tidak lebih dari Rp100 ribu.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menilai, praktik pemberian uang kepada timses atau relawan dari peserta pemilu sudah lumrah dilakukan untuk menarik simpati. (Ulil)

Comments are closed.