Jember Hari Ini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah dokumen penting saat menggeledah kantor kontraktor yang berada di Jalan Trunojoyo Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates, Rabu (22/11/2023).
Kuasa hukum CV Raelina Dwikania Jaya dan PT Artha Guna, Mohammad Husni Thamrin, membantah bahwa dokumen yang dibawa tidak ada kaitannya dengan PT Artha Guna yang disebut-sebut ada kaitannya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kendati demikian, Thamrin membenarkan kahadiran KPK di kantor kliennya untuk melakukan penggeledahan terkait pengembangan kasus OTT di Bondowoso.
Dia meluruskan bahwa CV Raelina, tidak menggarap proyek di Dinas Pertanian, hanya mendapatkan pekerjaan hasil lelang dari Dinas Bina Marga.
Selain itu, PT Artha Guna tidak ada sangkut-pautnya dengan penggeledahan tersebut karena tidak ada pekerjaan proyek di Bondowoso. Hanya saja kantor dari beberapa CV dan PT Arta Guna berada satu kompleks.
Thamrin menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang dibawa kemarin adalah dokumen milik CV Realina terkait proyek di Dinas PU Bina Marga. Dokumen-dokumen yang dibawa diantaranya adalah SPK dan dokumen lelang.
Namun Thamrin mengakui bahwa antara PT Artha Guna dan CV Realina masih satu grup perusahaan dengan penanggung jawab berbeda.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi di Bondowoso, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, PJ Kasi Pidsus AKDS, dan 2 orang swasta pengendali CV Gemilang, YSS dan AIW. (Hafit)