SPSI Jember Sampaikan Alasan Terima Usulan Kenaikan UMK 2024 Sebesar 4,41 Persen

Jember Hari Ini Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember menyampaikan alasan mengapa sejumlah serikat pekerja di Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) akhirnya legowo dengan keputusan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 4,41 persen.

Sekretaris DPC SPSI Jember, Taufik Rahman, mengatakan, pihaknya terpaksa hanya bisa mengikuti usulan kenaikan besaran UMK tahun 2024 sebesar 4,41 persen. Sebab bila dalam sidang pleno Depekab tidak mendapatkan kesepakatan, akan ada konsekuensinya.

Salah satu konsekuensinya, Pemprov Jatim akan menetapkan besaran UMK tahun 2024 sama dengan tahun ini yakni sebesar Rp2.555.662.

Selain itu, para serikat buruh juga melihat kondisi usulan UMK di sejumlah kabupaten dan kota lain di Jawa Timur. Menurutnya, daerah lain ada yang mengusulkan UMK naik hanya di bawah 4 persen. Untuk itu, para serikat buruh hanya mengamankan agar UMK di Jember tetap naik di tahun 2024.

Pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak untuk memperjuangkan kenaikan upah 15 persen sesuai kesepakatan para serikat buruh di Jatim. Sebab, standar kenaikan UMK harus mengacu pada pedoman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Sesuai aturan tersebut, standar penentuannya berdasarkan inflasi daerah.

Taufik hanya berharap, para perusahaan atau pengusaha tetap memenuhi standar upah UMK kepada pekerjanya. Sebab, UMK menjadi standar paling bawah agar kualitas hidup masyarakat di Jember bisa meningkat. (Ulil)

Comments are closed.