Disnaker Jember Bakal Bentuk Tim Deteksi Dini Implementasi UMK 2024

Suprihandoko

Jember Hari Ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember akan membentuk tim deteksi dini implementasi Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2024. Tim tersebut dibentuk karena kewenangan pengawasan perusahaan untuk memberikan standar UMK berada di Pemprov Jatim.

Hal ini disampaikan kepala Disnaker Jember, Suprihandoko, dalam program Komentar Rakyat di Radio Prosalina, Sabtu (25/11/2023).

Secara legalitas, tim tersebut juga akan diajukan SK ke bupati agar bisa melakukan pengawasan ke sejumlah perusahaan yang dinilai belum taat aturan. Melalui tim deteksi dini dan serikat pekerja bisa menjembatani persoalan rendahnya upah.

Disnaker menyebut, dari sekitar 2.000 perusahaan di Jember, baru 800 yang bisa membayar pekerjanya dengan standar UMK. Untuk itu, tim tersebut juga akan melakukan pembinaan untuk melihat sejauh mana kemampuan membayar pekerjanya.

Dia juga berharap, perusahaan bisa lebih transparan melaporkan berapa kemampuan membayar upah ke pekerjanya. Untuk itu, harus ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan tentang kemampuan upah yang sanggup dibayarkan.

Sebab, seringkali perusahaan beralasan rendahnya upah harus diterima dengan legowo ditengah sulitnya mencari kerja dan kondisi perusahaan yang belum memungkinkan secara profit. (Ulil)

Comments are closed.