Disnaker Jember Sebut Usulan Kenaikan UMK 4,41 Persen Tertinggi di Jatim

Suprihandoko

Jember Hari Ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember menyebut usulan kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 4,41 persen di Jember merupakan yang tertinggi di Jawa Timur dibandingkan kota atau kabupaten lainnya.

Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko, mengatakan, hingga Jumat (24/11/2023) pukul 23.00 WIB, jumlah usulan kenaikan UMK dari Jember masih terbilang paling tinggi.

Kini Depekab Jember tinggal menunggu keputusan sidang pleno tentang kenaikan UMK dari Pemprov Jatim. Bila disetujui, minimal atau UMK Jember tahun 2024 yang diterima pekerja sebesar Rp2.668.341 atau naik Rp112.679.

Suprihandoko sendiri juga mengakui bahwa keputusan usulan 4,41 persen di internal Depekab Jember telah melalui proses perdebatan panjang. Nilai tersebut masih terlalu rendah dengan tuntutan unsur serikat pekerja sebesar 15 persen.

Tentu, usulan dari serikat pekerja juga melihat semakin tingginya harga kebutuhan pokok saat ini. Kendati demikian, dari pihak pengusaha, angka terakhir yang disepakati untuk kenaikan UMK 2024 yakni 4,41 persen.

Suprihandoko sendiri menyebut, kenaikan 4,41 persen dilakukan dengan berat hati karena harus mengikuti regulasi PP Nomor 51 tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, Depekab harus menggunakan beberapa unsur yang sudah distandarisasi. Seperti besaran upah tahun berjalan, inflasi kabupaten, koefisien dari 0,10 hingga 0,30. (Ulil)

Comments are closed.