
Jember Hari Ini – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pondok Pesantren di Pansus 2 DPRD Jember sudah melawati tahapan finalisasi. Bahkan, Raperda tersebut sudah diserahkan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember untuk dikirim ke Provinsi Jawa Timur.
Ketua Pansus 2 DPRD Jember, Muhamad Hafidzi Kholis, mengatakan, setelah dievaluasi oleh gubernur, selanjutnya Raperda tersebut akan kembali dibahas di DPRD dan ditetapkan menjadi Perda.
Ketua Komisi D ini menegaskan dengan adanya Perda Fasilitasi Pondok Pesantren, maka pesantren akan menjadi bagian pembangunan Pemkab Jember.
Menurutnya, pemberian fasilitas pada pondok pesantren di Kabupaten Jember ini harus memiliki dasar hukum. Perda fasilitasi pondok pesantren ini akan menjadi cantolan hukum bagi Pemkab Jember selain Undang-Undang Pesantren.
Hal ini sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap peran pesantren dalam proses pembangunan. Karena itu, keberadaan pendidikan pondok pesantren tidak hanya ada secara fisik, namun diakui secara hukum.
Dalam rapat Pansus sebelumnya, istilah pondok pesantren disepakati menjadi dua istilah. Pertama, pondok salaf yang hanya mengajarkan kitab kuning dan pondok kholaf yakni pondok pesantren yang mengajarkan kitab kuning dan memiliki lembaga pendidikan formal.
Kedua kelompok istilah pondok pesantren ini harus memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). Dengan memiliki NSPP, pondok pesantren bisa mendapatkan alokasi anggaran dari APBD Pemkab Jember. (Hafit)