Jember Hari Ini – Aliansi serikat pekerja seluruh Indonesia Jawa Timur akan menggelar aksi gabungan untuk mengawal keputusan gubernur tentang besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Aksi tersebut akan berlangsung di depan gedung Pemprov Jatim pada (30/11/2023).
Sekretaris DPC SPSI Jember, Taufik Rahman, mengatakan, pihaknya akan melakukan konsolidasi bersama serikat pekerja terutama ketika Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menggunakan hak vetonya untuk mengubah usulan besaran UMK 2024 dari Depekab Jember.
Menurutnya, akan ada 10 hingga 15 ribu buruh se-Jatim yang akan melalukan aksi damai. Sebelumnya, para serikat buruh di Jawa Timur sudah sepakat untuk mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.
Sebelumnya Depekab Jember telah mengusulkan besaran kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 4,41 persen atau naik Rp112.679.
Bila disetujui, minimal atau UMK Jember tahun 2024 yang diterima pekerja sebesar Rp2.668.341. Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto, untuk diajukan ke Pemprov Jatim. (Ulil)