Jember Hari Ini – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember mengusulkan Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya ke Bapemperda DPRD Jember, Senin (27/11/2023).
Raperda tersebut diharapkan sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Menurut Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko, latar belakang usulan Raperda ini karena banyaknya PMI asal Jember yang dideportasi serta menjadi korban pidana saat berada di luar negeri. Seperti korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).
Dia menjelaskan, jumlah PMI mencapai 30 ribu orang, namun yang berangkat resmi tidak sampai 10 ribu orang. Karena itu, sangat perlu perlindungan bagi warga Jember yang bekerja di luar negeri.
Dengan Perda ini, diharapkan tidak banyak warga Jember yang berangkat bekerja keluar secara non prosedural.
Sementara Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, doktor Fauziyah, menjelaskan, kehadiran Perda Perlindungan PMI dan keluarganya ini sangat penting. Sebab, Kabupaten Jember menjadi penyumbang PMI terbesar kedua di Jawa Timur setelah Madura, dengan negara tujuan yakni negara-negara timur tengah sampai Malaysia.
Menurut tim ahli Disnaker ini, data yang dihimpun hingga tahun 2021, jumlah PMI di Arab Saudi sekitar 706 orang, Malaysia 638, Taiwan 350 , Hongkong 318, Singapura 145, Uni Emirat Arab 48, Yordania, 47, Korea Selatan 20, Jepang 18, dan Kuwait 12 orang.
Menurut Fauziyah, mereka adalah pejuang devisa yang harus mendapatkan perlindungan melalui Perda, meskipun 80 persen berangkat secara non prosedural. (Hafit)