Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Jember mengungkap sejumlah kebiasaan peserta pemilu yang berpotensi melanggar ketentuan sepanjang masa kampanye hingga hari pencoblosan.
Tidak hanya bagi-bagi uang, sejumlah pelanggaran juga banyak yang berkedok bagi-bagi makanan ketika hari pemilihan berlangsung.
Sekretaris Komisi A DPRD Jember, Sunarsih Khoris, sempat membagikan pengalamannya ketika RDP bersama Bawaslu pada 16 November 2023 lalu. Dia mengungkap, ada beberapa caleg yang memberikan makanan kepada masyarakat ketika mencoblos di TPS.
Sunarsih mengatakan, dari pengalaman pemilu tahun 2019, ada peserta pemilu di Jember yang dengan sengaja memberi makanan rujak dan dawet usai mencoblos di TPS.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengatakan, bila ada laporan menyerupai hal tersebut, pihaknya akan mendalami motif pemberian dari peserta pemilu.
Sanda mengatakan, pemberian souvernir atau makanan di TPS boleh saja dilakukan oleh pihak penyelenggara seperti KPU, khususnya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Namun, pemberian dari peserta pemilu dengan tujuan agar masyarakat memilih dirinya tentu dilarang. (Ulil)