Satpol PP Jember Mulai Eksekusi APK yang Terpasang Tak Sesuai Aturan

Penertiban APK yang melanggar aturan.

Jember Hari Ini – Satpol PP Kabupaten Jember akhirnya mulai menertibkan baliho peserta pemilu yang telah mencuri start kampanye. Upaya ini dilakukan setelah Satpol PP menerima rekomendasi dari Bawaslu Jember.

Upaya penertiban dilakukan bersama Satpol PP di tingkat kabupaten hingga kecamatan dan ditemani oleh Panwascam.

Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, mengatakan, upaya penertiban dengan pencopotan baliho sudah mulai dilakukan sejak Senin (27/11/2023).

Bambang mengatakan, usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Jember pada 3 November 2023, banyak peserta pemilu yang berlomba-lomba memasang baliho.

Penertiban APK dilakukan terutama untuk baliho peserta pemilu yang dipasang tidak sesuai ketentuan, seperti memaku di pohon hingga kawasan yang dilarang, seperti dekat lembaga pendidikan, tempat ibadah hingga pemerintah.

Sementara itu, memasuki masa kampanye pemilu 2024 mulai hari ini, Selasa (28/11/2023), KPU Kabupaten Jember telah mengumumkan titik lokasi yang boleh dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai Keputusan KPU Nomor 392 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK.

Ketentuan titik lokasi APK dari KPU bisa diunduh dari laman resminya. Titik pemasangan APK ini sudah diatur mulai dari kawasan kota, kecamatan, hingga desa. (Ulil)

Comments are closed.