Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember menahan 2 orang mantan Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Patrang karena diduga korupsi kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diduga fiktif, Rabu malam (29/11/2023).
Keduanya berinisial HS (50), mantan Kepala Unit BRI Patrang, dan SW (57) yang juga mantan karyawan setempat.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, terungkapnya kasus tersebut hasil penyidikan terhadap laporan kasus dugaan kredit fiktif pada BRI Unit Patrang awal Juni 2023 lalu.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan 2 tersangka yakni HS dan SW.
Modus korupsi dilakukan kedua orang tersebut dengan mengajukan kredit fiktif untuk bisa mendapatkan dana KUR dari BRI. SW yang sudah pensiun dari BRI ini mengajukan kredit fiktif dengan mencari 10 orang debitur dengan kegiatan usaha yang diduga fiktif.
Selanjutnya kesepuluh debitur diajukan kepada pihak BRI Patrang tahun 2022 lalu. Sedangkan HS yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Patrang berperan sebagai verifikator yang meloloskan pengajuan kredit fiktif tersebut. Namun, setelah pinjaman KUR cair, ternyata uang tersebut tidak diberikan kepada ke 10 debitur, tapi hanya dinikmati untuk kepentingan pribadi SW.
Sucitrawan menambahkan, akibat perbuatan tersangka ini, pihak BRI Cabang Jember mengalami kerugian sekitar Rp875 juta.
Karena itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Perbuatan Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama. (Hafit)