Jember hari ini – Kegiatan pengajian emak-emak di Kecamatan Mayang yang digelar sebuah organisasi masyarakat dibubarkan pemilik rumah.
Tidak hanya pengajian, acara tersebut ternyata juga jadi ajang kegiatan kampanye dan dihadiri seorang Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut juga ada pembagian bahan kampanye.
Salah seorang warga, Adil Satria, mengatakan, panitia awalnya pamit pinjam tempat ke mertuanya untuk kegiatan pengajian acara sholawatan.
Sebagai pemilik tempat, mertuanya mengizinkan tempatnya yang berdekatan dengan Masjid Jamik Mayang digunakan untuk kegiatan pengajian dengan syarat tidak digunakan untuk kegiatan politik praktis.
Namun, saat acara dimulai, ternyata panitia membagikan atribut partai tertentu serta membagikan Alat Peraga Kampanye (APK). Karena tidak sesuai kesepakatan, pihaknya akhirnya membubarkan kegiatan tersebut. Apalagi, saat dikonfirmasi ke Panwascam Mayang, panitia tidak memberitahukan ada kegiatan kampanye.
Sementara itu, anggota Panwascam Mayang, Muhammad Muslim, saat dikonfirmasi menjelaskan, yang membubarkan kegiatan tersebut adalah pemilik tempat kegiatan, bukan Panwascam.
Muslim mengaku dihubungi pemilik tempat yang keberatan dengan kegiatan yang diduga kampanye tersebut pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Muslim mengatakan, pada tanggal 28 November 2023 memang sudah memasuki masa kampanye. Namun, pelaksana kampanye harus memenuhi ketentuan kampanye, yakni membuat surat izin kampanye dan pemberitahuan ke Panwascam setempat.
Menurut Muslim, kegiatan tersebut sudah masuk kategori kampanye. Sebab, ada bagi-bagi APK dan sebagainya serta dihadiri caleg namun tidak ada pemberitahuan kegiatan tersebut ke pihak Panwascam Mayang. (Hafit)