
Jember Hari Ini – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember menyatakan kecewa dengan besaran UMK 2024 yang sudah diputuskan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Seperti diketahui, Upah Minimun Kabupaten (UMK) Jember Tahun 2024 diputuskan sebesar Rp2.665.392 berkurang Rp2.949 dari usulan Depekab Jember.
Kendati hanya selisih rendah, namun Sekretaris SPSI Jember, Taufik Rahman, merasa tidak seharusnya Pemprov Jatim melakukan pengurangan dari usulan Depekab.
Sebab, usulan UMK 2024 dari Depekab Jember sebesar Rp2.668.341 sudah disepakati dengan perdebatan panjang dan dihitung dengan matang melibatkan Pakar, Disnaker, Apindo, dan sejumlah elemen serikat pekerja.
Menurutnya, ini bukan persoalan nominal uang ribuan yang dinilai tidak seberapa, namun lebih menjaga marwah Depekab Jember.
Taufik berharap minimal Gubernur dan Depekab Provinsi memutuskan UMK sesuai besaran yang diusulkan Depekab Jember, bukan malah mengurangi.
Kecuali, kata Taufik, Depekab Jember tidak menyampaikan usulan atau tidak menemukan kesepakatan, sehingga Gubernur bisa menetapkan besaran UMK sama seperti tahun 2023 atau menaikkan sesuai salah satu usulan yang belum disepakati.
Apalagi, tidak semua Depekab di kota lain yang memiliki anggota pakar seperti di Jember. Untuk itu, pihaknya bersama serikat pekerja lain sedang menjalin koordinasi, salah satunya membahas desakan agar Disnaker Jember segera berkirim surat untuk mempertanyakan mengapa usulan UMK Jember terkoreksi menjadi lebih rendah. (Ulil)