
Jember Hari Ini – Bupati Jember, Hendy Siswanto, masih menunggu putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap untuk menyikapi putusan Kades Mundurejo, Edy Santoso, dalam Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis terdakwa Edy Santoso (ES) dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari.
Edy terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bupati Hendy menegaskan akan bertindak tegas sesuai regulasi. Namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus tersebut. Saat ini, yang bersangkutan menjalani tahanan luar. Jika regulasi membolehkan dilanjutkan, maka akan dilanjutkan. Jika regulasi tidak memperbolehkan, otomatis akan memberhentikan dari jabatan sebagai kades.
Diketahui, kasus pidana korupsi dalam penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, terjadi pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor ada barang bukti yang dikembalikan ke saksi Yeyen, berupa beberapa barang bukti dokumen dan surat-surat asli. Selain itu, barang bukti berupa uang senilai Rp96 juta dikembalikan ke rekening kas desa.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari pembangunan proyek paving sepanjang 520 meter dan lebar 3,2 meter di tahun 2019. Proyek tersebut dibangun dan dibiayai dana pribadi mantan Kades Mundurejo, Marsudi.
Kemudian pada tahun 2021, tersangka Edy menganggarkan pekerjaan pavingisasi tersebut diklaim sebagai hasil pekerjaan kades Edy. (Hafit)