
Jember Hari Ini – Memperingati HUT ke-34 Radio Prosalina, 9 Desember 2023, Prosalina kembali menelusuri peristiwa 16 tahun silam yang tak mungkin dilupakan para pendengar setia Radio Prosalina. Khususnya bagi masyarakat Jember.
Sejak akhir bulan Mei hingga September tahun 2007, masyarakat di Kabupaten Jember kala itu memiliki kebiasaan baru, “Mendengarkan Radio Prosalina, Mengawal Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Samsul Hadi Siswoyo”.
Semua ingin mendengarkan, bagaimana mantan bupati mereka diadili di meja hijau sepanjang pukul 09.00-12.00 WIB, setiap hari Senin dan Kamis.
Demi transparansi proses peradilan kasus korupsi, kala itu, Radio Prosalina memutuskan melakukan siaran langsung setiap proses persidangan Samsul Hadi tanpa jeda iklan komersial. Ya, tanpa jeda iklan komersial.
Manajer Marketing Prosalina, Sofwan Rifqi, yang turut menjadi tim teknis dan marketing ketika itu menyebut, berbagai iklan besar yang ingin masuk dalam program siaran mengawal proses sidang ditolak dan dialihkan ke program lain.
Padahal, bila diterima, Prosalina bisa mendapatkan lebih dari Rp100 juta ketika itu.
Semua dilakukan karena redaksi Radio Prosalina tak ingin sedikitpun melepas transparansi setiap persidangan berlangsung, dari awal hingga vonis dibacakan.
Bupati Jember, Muhammad Zainal Abidin Djalal, yang menjabat kala itu, sampai mengimbau kepada masyarakat Jember agar kembali fokus bekerja atau beraktivitas.
Bupati Djalal sadar, setiap hari Senin dan Kamis, Radio Prosalina banyak diputar di pelosok desa, sudut-sudut warung, Pasar Tanjung hingga kantor-kantor pemerintahan.
Sementara masyarakat menyadari, mendengarkan radio bisa dilakukan tanpa mengganggu aktivitas pekerjaan.
Redaktur Pelaksana Radio Prosalina kala itu, Mochammad Dawud, mengatakan, Prosalina dikenal sebagai media yang keras menyuarakan anti korupsi.
Jika ada kasus korupsi, tim redaksi selalu berupaya mengawal. Mereka tidak ingin persoalan korupsi tidak transparan, tahu-tahu sudah vonis misalnya. Kasus dugaan korupsi kas daerah senilai Rp18 miliar dari mantan bupati Samsul Hadi pun, tak luput dari sorotan.
Redaksi akhirnya memutuskan untuk mengawal. Sidang berlangsung perdana pada Selasa, 22 Mei 2007. Pendiri Radio Prosalina, Lutfi Abdullah kala itu mendukung penuh keputusan redaksi menyiarkan proses sidang tanpa jeda iklan.
Tujuannya, kata Dawud, agar konsentrasi pendengar tidak terpecah dan tak ingin setiap jengkal informasi yang disiarkan terlepas akibat jeda iklan komersial.
Ketika itu, belum ada televisi di Indonesia yang menyiarkan kasus persidangan secara live, dan Prosalina sudah melakukannya.
Prosalina beruntung, keputusan mengawal sidang membuat pendengar meningkat hingga 4 kali lipat. Sejumlah pejabat Pemkab hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, semua mendengarkan Prosalina setiap siaran sidang berlangsung.
Apalagi, kasus dugaan korupsi samsul hadi dalam bentuk dana bantuan, juga mengalir ke sejumlah lembaga di desa-desa. Tokoh masyarakat pun ikut mendengarkan.
Pihak perbankan yang namanya disebut sebut juga tak mau ketinggalan. Seorang karyawan perbankan bahkan memasang HP ditaruh di speaker radio agar direksi direksi perbankan di Surabaya bisa ikut mendengarkan. Ketika itu, Prosalina belum memiliki teknologi streaming.
Siaran langsung Prosalina juga berhasil mengantisipasi kedatangan massa di Pengadilan Negeri Jember. Sebab, mereka bisa mengikuti jalannya sidang cukup lewat radio.
Sidang yang biasanya terkesan membosankan pun berubah menjadi menarik. Hakim yang menyadari suaranya didengar banyak orang, tampil dengan lantang, kadang marah, memberi nasehat dan melucu. Istilah hukum yang terkesan sulit dipahami pun juga dijelaskan dengan sederhana.
Akhir sidang vonis berlangsung pada Kamis, 20 September 2007, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Samsul. Lebih rendah dibandingkan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa.
Menariknya, Bupati Jember yang menjabat di tahun 1999 hingga 2004 tersebut justru mengucapkan terimakasih kepada Prosalina. Sebab, lewat radio, dia bisa menyampaikan pledoinya atau nota pembelaan secara langsung kepada masyarakat di persidangan dengan tuntas.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Jember dan Pengadilan Negeri Jember juga menyampaikan terima kasih kepada Prosalina. Sebab, persidangan akhirnya bisa berjalan dengan lancar dan transparan. (Ulil)