Jember Hari Ini – Unit Reskrim Polsek Panti hingga saat ini masih menyelidiki dugaan pencurian buah durian di wisata Kampung Durian, Desa Pakis, Kecamatan Panti.
Kanit Reskrim Polsek Panti, Aipda Benny Wicaksono, mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh seorang pelapor berinisial TK pada tanggal 1 Desember 2023 lalu. Terlapor dalam laporan polisi itu berinisial SN.
Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyidikan di Polsek Panti. Polisi sejauh ini sudah melakukan upaya pemeriksaan saksi.
Dari keterangan saksi, dugaan pencurian buah durian tersebut berawal saat SN bersama sejumlah orang mengangkut 135 buah durian yang dipetik di tempat wisata Kampung Durian. Pelapor menuduh SN mengambil durian tersebut tanpa izin, sehingga melaporkannya ke Polsek Panti.
Berdasarkan data tertulis, pelapor sempat mengonfirmasi alasan terlapor memetik durian itu. Dalam pengakuannya, terlapor menyampaikan atas perintah seseorang berinisial S. Sementara S sendiri juga mengaku atas perintah pengelola wisata Kampung Durian. (Rusdi)
