Jember Hari Ini – Ahmad Ervan Rosidi Kesatriawan resmi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Jember Partai Nasdem Jember periode 2019-2024, Gembong Konsul Alam, Senin (11/12/2023). Proses PAW dilakukan karena gembong pindah partai mencalonkan diri ke partai lain.
Pantauan Prosalina FM, proses pengambilan sumpah janji PAW tersebut digelar dalam sidang paripurna istimewa dipimpin Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi, Senin sekitar pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua DPRD Jember, Dedi Dwi Setiawan, dalam ruang sidang paripurna menyampaikan bahwa DPRD Jember melakukan proses PAW, setelah mendapatkan permohonan dari DPP Partai Nasdem bulan Oktober lalu.
Selanjutnya diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember yang kemudian membuat surat balasan bahwa penggantinya suara terbanyak setelah Gembong, yakni Ahmad Ervan Rosidi.
Atas balasan surat itu, DPRD menindaklanjutinya ke Bupati Jember untuk disampaikan ke Gubernur Jawa Timur, hingga turun SK pemberhentian Gembong Konsul Alam dan mengangkat Ahmad Ervan Rosidi sebagai Pengganti Antar Waktu.
Sementara itu Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Jember, Marzuki Abdul Ghafur, menjelaskan, Ahmad Ervan Rosidi adalah Caleg nomor urut 3 di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 lama pada Pemilu 2019-2024, meliputi Kecamatan Silo, Sumberjambe, Ledokombo, dan Kalisat. Dia memperoleh suara terbanyak ketiga setelah Gembong sekitar 4.800 suara.
Marzuki juga menjelaskan, Gembong diketahui pindah partai saat masa pencermatan DCT, Selasa (03/10/2023). Karena itu, DPP Partai Nasdem mencabut keanggotaan Gembong dari Partai Nasdem. (Hafit)