
Jember Hari Ini – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember mencatat, hingga November 2023 sekitar 2.000 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Jember, baru sekitar 800 yang bisa membayar pekerjanya dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko, mengungkap sejumlah penyebab dan alasannya. Menurutnya, banyak perusahaan yang mengeluh kesulitan meningkatkan etos kerja para pekerjanya.
Bahkan dia menyebut, ada satu perusahaan di jember dengan 1.000 lebih karyawan dan akan memindahkan pusat bisnisnya ke daerah lain.
Kendati demikian, Suprihandoko meminta agar perusahaan tetap transparan. Bila memang sudah mampu, perusahaan wajib membayar sesuai standar UMK.
Suprihandoko juga mengungkap rendahnya kompetensi yang dimiliki generasi muda yang masih menganggur. Dia mencontohkan, pada Agustus 2023 lalu, pihaknya telah menggelar Job Fair. Hasilnya, dari 4.000 lowongan kerja, terdapat 5.000 lebih pelamar.
Namun, dari ribuan pelamar tersebut hanya ada 200 orang yang memenuhi standar kualifikasi perusahaan. Padahal, dengan banyaknya jumlah lowongan kerja, harusnya peluang untuk diterima juga semakin tinggi.
Untuk itu, pihaknya menilai persoalan ini harus menjadi atensi bersama. Tidak hanya perusahaan, namun juga semua pihak yang memiliki peran meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) calon pekerja. (Ulil)
