KPU Jember Buka Rekrutmen 53 Ribu Petugas KPPS Untuk Pemilu 2024

Andi Wasis

Jember Hari Ini – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember merekrut sebanyak 53.942 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut, tersebar di 7.706 TPS di Kabupaten Jember.

Menurut Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Jember, Andi Wasis,  pendaftaran calon petugas KPPS mulai dibuka pada 11 hingga 20 Desember 2023.

Dia menjelaskan, kebutuhan petugas KPPS di Jember mencapai 53.942 orang. Setiap TPS membutuhkan 7 orang anggota KPPS yang tersebar di 248 kelurahan dan desa di 31 kecamatan.

Dia menjelaskan, ada perbedaan rekrutmen petugas KPPS pada Pemilu 2024 dengan Pemilu sebelumnya. Untuk tahun ini, batas usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Pada Pemilu sebelumnya tidak ada batasan usia maksimal, hanya diatur usia minimal. Selain itu, juga persyaratan kesehatan, yakni keterangan sehat meliputi 3 katagori.

Pertama, meliputi tekanan darah, gula darah, dan kolesterol. Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan supaya bisa menyediakan layanan tersebut.

Andi meminta masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan sesuai persyaratan tersebut, bisa langsung mendaftar ke Skretariat PPS Desa setempat hingga 20 Desember 2023. (Hafit)

Comments are closed.