
Jember Hari Ini – Hingga saat ini polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus laporan jemaah umrah Jember, yang terlantar di Arab Saudi, akhir Oktober 2023 lalu.
Polisi menyebut, penyidik masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Jember AKBP Mohammad Nurhidayat, berjanji segera menuntaskan kasus tersebut. Hal ini disampaikan Nurhidayat di Mapolres Jember, Rabu (13/12/2023).
Dia menjelaskan penyidikan kasus tersebut, masih berjalan, yakni memeriksa saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Timur. Jumlah total saksi yang dimintai keterangan sudah 18 orang.
Diketahui, polisi sudah menaikkan status penyelidikan laporan jemaah umrah Jember tersebut ke tingkat penyidikan. Karena penyidik sudah mengantongi minimal 2 alat bukti, dari 5 alat bukti sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP.
Sebelumnya, puluhan jemaah umrah asal Kabupaten Jember yang terlantar saat berada di Madinah, viral di media sosial. Para korban kemudian melaporkan pihak travel perjalanan wisata dan umrah ke Polres Jember pada Oktober 2023 lalu.
Korban merasa dirugikan dan ditipu. Bahkan korban terpaksa harus meminta kiriman uang ke keluarganya di tanah air, untuk beli tiket sendiri. Mereka sempat terlantar di Madinah tidak bisa pulang, karena belum memiliki tiket pesawat pulang ke tanah air.
Atas laporan itu, polisi kemudian memanggil saksi korban, beberapa agen travel, juga pihak terlapor dari PT Berkah Zam-Zam asal Kabupaten Situbondo.
Sementara Tour Guide Travel Zamzam, Erny Yusnita, kepada sejumlah wartawan sebelumnya, membantah anggapan menelantarkan jemaah umrah. Ia merasa kepulangan jemaah hanya terlambat dan justru keuntungan bagi jemaah berada lebih lama di tanah suci. Dia menilai hanya miskomunikasi. (Hafit)