Jember Hari Ini – Sedikitnya 20 desa di Kabupaten Jember tercatat masih menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Hal ini diungkap Kepala Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Jember, Khoirul Arifin, kepada Prosalina, Jumat (15/12/2023).
Khoirul menyebut, hingga mendekati tutup tahun 2023, progres pembayaran PBB hanya sekitar 20-30 persen dari target. Selain itu, tunggakan pajak terjadi ada yang mulai tahun 2020 hingga 2023.
Dari 248 kelurahan dan desa, jumlah tunggakan di 20 desa tersebut tergolong besar. Sayangnya Khoirul tidak menyebutkan jumlah total tunggakan pembayaran PBB untuk 20 desa tersebut.
Karena itu, pihaknya segera mengundang 20 kepala desa di Kabupaten Jember untuk penyelesaian tunggakan pajak yang jumlahnya cukup besar secara bertahap.
Setiap hari pihaknya sudah mengundang dua kepala desa terkait hal tersebut sejak 14 Desember 2023. Keduanya yakni Kades Purwoasri dan Kades Paleran. Namun, Kades Paleran tidak datang dengan alasan masih ada kegiatan.
Khoirul menyebut, tujuan pemanggilan kepala desa untuk berdiskusi. Apakah tunggakan itu karena rakyat tidak membayar atau sudah membayar namun belum disetor ke kas daerah.
Dia juga mengingatkan jangan main-main dengan pajak karena menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan kembali kepada masyarakat. Dia berharap para kepala desa segera menyelesaikan tunggakan pajak tersebut.
Khoirul juga menegaskan jika dikemudian hari ditemui adanya dugaan penyelewengan oleh perangkat desa atau pihak lainnya, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, merekomendasikan penanganan PBB pada bagian tindak pidana korupsi. (Hafit)