Jember Hari Ini – Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial SL, warga Kecamatan Mayang, dibekuk polisi pada Selasa malam (12/12/2023). SL diduga kuat berkomplot dengan warga Kecamatan Rambipuji berinisial S, mengedarkan narkoba di kawasan pinggiran Kota Jember.
KBO Sat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Edi Santoso, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengungkapan tersangka berinisial S di Kecamatan Rambipuji. Dari penangkapan S tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka SL.
Saat itu polisi melakukan penggeledahan di rumah SL. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,7 gram yang disembunyikan di dalam jaket milik SL. Kepada petugas, SL mengakui sudah lama mengedarkan narkoba di pinggiran Kota Jember agar tidak tercium polisi.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait asal muasal sabu yang diperjual belikan oleh kedua tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Rusdi)