Jember Hari Ini – Sat Reskrim Polres Jember menduga kasus pembunuhan terhadap Hasiya (60), warga Kecamatan Kencong sudah direncanakan sebelumnya. Karena itu, ketiga tersangka berinisial SN, SA, dan AW terancam hukuman mati.
Kapolres Jember, AKBP Moh. Nurhidayat, mengatakan, pascamerasa sakit hati karena hubungannya dengan SN tak direstui, SA meminta izin kepada SN untuk memberikan pelajaran terhadap korban. Korban merupakan ibu kandung dari SN sendiri.
Sejak saat itu SA yang merasa sakit hati merencanakan niat jahatnya. SA menyampaikan rencananya kepada SN.
SA kemudian melancarkan aksinya dengan meminta bantuan AW, rekan kerja korban. AW kemudian membawa korban ke lokasi yang sudah ditentukan oleh SA, hingga akhirnya terjadi pembunuhan terhadap korban.
Karena didahului perencanaan, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 338, 339, 334 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sebelumnya, tersangka SN, SA, dan AW bersekongkol melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Hasiya meninggal dunia. Usai melancarkan aksinya, tersangka juga mengambil motor, uang, dan HP korban. (Rusdi)