
Jember Hari Ini – Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember baru menuntaskan 1 peraturan Peraturan Daerah (Perda) dari 24 Raperda usulan Pemkab dan DPRD Jember. Yakni Perda Penyertaan Modal pada PDP Kahyangan Jember.
Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Jember, Mufid, kepada Prosalina, Sabtu (16/12/2023). Mufid mengatakan, dari 24 Raperda, ada 4 yang sudah memasuki tahapan finalisasi pembahasan tingkat satu.
Yakni Raperda Penyertaan Modal Pada Pdp Kahyangan, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Serta Raperda Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah ( RTRW).
Dari 4 Raperda tersebut, baru satu raperda yang sudah tuntas dalam pembahasan tingkat 2 atau dalam sidang paripurna yaitu Perda Penyertaan Modal pada PDP Kahyangan Jember
Sedangkan lainnya masih menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur. Jika selesai, maka baru diparipurnakan masuk dalam pembahasan tingkat 2.
Namun jika evaluasi ketiga Raperda tersebut belum selesai, maka kembali dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda tahun 2024 mendatang.
Dia beralasan, belum selesainya sejumlah Raperda itu merupakan bentuk kehati-hatian pihak dewan dan pemerintah agar Perda yang dihasilkan tidak merugikan masyarakat.
Mufid menambahkan, untuk Propemperda tahun 2024 pihaknya kembali mengusulkan 24 Raperda yang belum tuntas dan termasuk di dalamnya 1 raperda usulan baru.
Sementara itu, Wakil Ketua Dprd Jember, Dedy Dwi Setiawan, menjelaskan, pembahasan sejumlah Raperda memiliki progres yang berbeda-beda. Selain karena faktor tuntutan waktu, ada beberapa Raperda yang memang pembahasannya pelik hingga memakan waktu lama.
Namun untuk semua Raperda rutin atau wajib sudah sudah selesai tepat waktu. Seperti Perda APBD 2024, Perubahan APBD 2023, Perda LPP APBD, dan Perda LKPJ APBD. (Hafit)