Jember Hari Ini – Inspektorat Pemkab Jember menegaskan bahwa dalam kasus proyek los pasar desa puger wetan, pihaknya hanya sebatas memeriksa terkait dugaan pelanggaran administratif.
Sementara terkait dugaan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kepala Inspektorat Jember, Ratno Cahyo Sambodo, mengatakan, meskipun telah menyelesaikan konsep laporan dalam kasus tersebut, Inspektorat akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan tim dari Kejaksaan Negeri Jember.
Kendati demikian, Ratno belum bisa menyampaikan konsep laporan perkara tersebut. Pihaknya masih perlu melapor ke Bupati Jember.
Ratno memastikan, jika memang terjadi pelanggaran administrasi, maka Kades Puger Wetan akan dijatuhi sanksi. Jika memang nantinya ada indikasi korupsi, maka kasus tersebut akan ditangani oleh Kejaksaan. (Rusdi)