Jember Hari Ini – Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono, menyatakan sekolah bisa menggunakan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Penggunaan tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Demikian dia tegaskan saat hearing dengan Komisi D DPRD Jember, Rabu (27/12/2023), menyusul adanya pengaduan komite sekolah SDN Curahnongko 08, serta wali murid SDN Rambipuji 02.
Aduan pertama tentang penggunaan dana BOS yang dinilai menyimpang. Padahal, penggunaan dana BOS untuk kegiatan K3S seperti study banding sudah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, dana BOS bisa digunakan untuk pengembangan kompetensi, peningkatan pembelajaran, dan ekstrakurikuler. Menurutnya, kemungkinan hal ini terjadi karena adanya miskomunikasi antara pihak sekolah dan komite.
Dia mengaku baru menerima pengaduan dari komite sekolah tersebut, Jumat (22/12/2023). Pihaknya tengah menelusuri dengan menurunkan petugas terkait 2 aduan masyarakat ke Dispendik.
Sedangkan SDN Rambipuji 02 mengeluhkan atribut bed seragam yang dijual pihak sekolah. Padahal, jenis atribut tersebut memang tidak ada di pasar dan hanya sekolah yang bersangkutan yang menjual.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Muhammad Hafidzi Kholis, memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan anggaran tersebut. (Hafit)