Jember Hari Ini – Komisi D DPRD Jember memberi waktu hingga bulan Maret 2024 kepada Dinas Kesehatan untuk membenahi layanan kesehatan di seluruh desa di Kabupaten Jember.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Jember, Muhammad Hafidzi Kholis, usai hearing bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jember dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Jember, Rabu siang (27/12/2023).
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI Jember, Kamiludin, menyayangkan adanya peristiwa ibu melahirkan di pinggir jalan di Kecamatan Sumberbaru beberapa waktu yang lalu.
Apalagi kasus tersebut terjadi ditengah para kades berjuang menurunkan angka stunting di Jember yang tertinggi di Jawa Timur.
Dia berharap, peristiwa yang menimpa ibu melahirkan asal Jambesari di Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru itu tidak terulang di desa lainnya.
Karena itu dia berharap Dinas Kesehatan harus lebih memperhatikan ketersediaan tenaga kesehatan untuk Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pondok Bersalin Desa (Polindes) di seluruh desa yang disertai ketersediaan anggaran.
Selain itu, petugas nakes seperti perawat atau bidan harus siap melayani 24 jam. Dia juga mengeluhkan penggunaan ambulan desa yang terlalu ribet serta sopir ambulan yang tidak berasal dari desa setempat.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jember, Muhammad Hafidzi Kholis, saat dikonfirmasi memberikan batas waktu hingga bulan Maret untuk melakukan pembenahan Pustu dan Polindes.
Komisi D akan mengecek, jangan sampai Pustu dan Polindes tidak ada petugasnya. Termasuk penggunaan ambulan harus sesua regulasi yang ada.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan, dokter Hendro Soelistijono, menjawab tuntutan tersebut dan menyatakan siap untuk memenuhi rekomendasi Komis D. (Hafit)