Jember Hari Ini – Selama bulan November hingga Desember 2023, sebanyak 49 orang warga Jember ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Dari 49 orang tersebut, 3 diantaranya dikenakan rehabilitasi.
Kapolres Jember, AKBP Moh. Nurhidayat, mengatakan, sejak awal Polres Jember bersama Pemkab Jember sudah berupaya menekan peredaran narkoba di Kabupaten Jember. Namun, pada kenyataannya, peredaran barang haram itu masih cukup marak di Kabupaten Jember.
Selama dua bulan, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 36 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 49 orang. Dari 49 orang tersangka, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri.
Nurhidayat juga mengatakan, dari 49 orang tersangka tersebut, sebanyak 12 orang kategori pengedar dan sisanya pemakai dan turut serta. Sementara tiga orang tersangka lainnya menjalani rehabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti.
Lebih jauh Nurhidayat mengatakan, dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa 98,16 gram sabu, 9.786 butir okerbaya, lima unit timbangan, 47 unit HP, dan rekening bank yang dalam kondisi kosong tanpa saldo. (Rusdi)