Jember Hari Ini – Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember yang mangkir dari panggilan pada Rabu (27/12/2023) dinilai telah menghambat tugas BK.
Pemanggilan ASN tersebut berkaitan dengan BK yang sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etik oleh anggota dewan berinisial TSA.
Menurut Ketua BK DPRD Jember, Hamim, penyelidikan terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan TSA tetap berjalan.
Sebelumnya, pihaknya sudah meminta keterangan terlapor yang ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak terkait, Rabu kemarin. Yakni panitia lokal pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan Bagian Umum terkait penggunaan gedung milik Pemkab Jember. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan BK.
Karena itu, pihaknya akan memanggil ulang kedua ASN tersebut untuk dilakukan pengayaan materi, sebagaimana laporan Abdus Salam. Sebab, keterangan kedua ASN ini menjadi kunci untuk mengungkap kasus laporan masyarakat ini. Baru setelah meminta keterangan kedua pihak terkait tersebut ditindaklanjuti dengan pemanggilan terlapor TSA. Hamim juga berjanji akan menuntaskan laporan masyarakat Jember ini.
Sebelumnya, TSA dilaporkan warga bernama Abdus Salam ke BK DPRD Jember karena diduga melanggar kode etik saat melakukan Sosper tentang ketertiban di Aula PB Sudirman Pemkab Jember 11 Oktober 2023.
Meski demikian, kegiatan tersebut tertutup untuk diliput wartawan. Sekitar 1 jam kemudian, kegiatan Sosper itu berubah menjadi kongres Askab PSSI Jember sehingga dilaporkan ke BK DPRD Jember. (Hafit)