Disnaker Jember Minta Perusahaan Segera Patuhi Regulasi Standar UMK Tahun 2024

Jember Hari Ini – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember mengimbau kepada pengusaha untuk segera mematuhi keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 Tahun 2023 tentang Besaran UMK Tahun 2024.

Sesuai surat keputusan tersebut, besaran UMK di Jember yang berlaku sejak Januari 2024 sebesar Rp2.665.392.

Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko, mengatakan, para perusahaan yang tidak mematuhi regulasi tentang besaran UMK terbaru bisa dijatuhi sanksi pidana hingga denda sebesar Rp100 juta lebih.

Sebelumnya, Disnaker Jember mencatat, pada tahun 2023 dari sekitar 2000 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Jember, baru sekitar 800 yang bisa membayar pekerjanya dengan standar UMK.

Untuk itu, dia kembali mengingatkan agar perusahaan segera mematuhi regulasi terbaru untuk membayar pekerjanya sesuai besaran UMK tahun 2024. (Ulil)

Comments are closed.