Jember Hari Ini – NS, seorang pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap di Kecamatan Puger pada akhir Desember 2023 lalu, ternyata dikendalikan dari dalam lapas. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, mengatakan, saat ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Puger, tersangka yang merupakan warga Pasuruan itu kedapatan menyimpan 70 gram sabu. Barang bukti 70 gram sabu itu sudah dikemas menjadi beberapa paket hemat.
Saat diinterogasi, NS mengaku barang haram tersebut didapat dari temannya berinisial M di Pasuruan. Setelah dikembangkan ke Pasuruan, ternyata mengarah ke jaringan lapas.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki modus tersangka dalam melancarkan aksinya. Sebab, tersangka belum menyampaikan identitas napi dan lokasi lapas tersebut.
Sebelumnya, hasil ungkap sabu dengan tersangka NS termasuk kasus yang menonjol dengan barang bukti yang cukup banyak. Selain itu, kasus yang menonjol lainnya adalah ungkap peredaran sabu yang dilakukan sepasang suami istri di Kecamatan Rambipuji. (Rusdi)