Dishub Jember Mulai Terapkan Pembayaran Parkir Elektronik

Jember Hari Ini – Dinas Perhubungan Kabupaten Jember menerapkan kebijakan baru berkaitan dengan retribusi parkir. Mulai 5 Januari 2024, pembayaran parkir sudah bisa dilakukan dengan cara non tunai melalui scan barcode QRIS yang selalu dibawa oleh juru parkir resmi.

Bagi pengguna kendaraan roda dua kini wajib membayar Rp2.000, sementara untuk roda empat akan dikenakan biaya Rp4.000. Sementara bagi pengendara yang masih aktif memiliki parkir berlangganan dari Samsat diharapkan menunjukkan kepada petugas parkir agar tidak dikenakan biaya parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Agus Wijaya, mengatakan, kebijakan ini diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah.

Melalui aturan tersebut, per Januari 2024, masyarakat yang memperpanjang pajak kendaraan di kantor Samsat tidak perlu lagi membayar biaya parkir berlangganan.

Pihaknya juga telah mengusulkan poin kebijakan tersebut melalui Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usulan Perda tersebut sudah disetujui oleh Pansus dan masih menunggu pengesahan melalui sidang paripurna yang direncanakan pada awal tahun 2024.

Dalam Perda tersebut, Pemkab Jember mengusulkan menghapus sistem parkir berlangganan dan diganti dengan parkir konvensional. Serapan retribusi parkir langsung dikembalikan sepenuhnya kepada juru parkir lewat pembayaran digital.

Para juru parkir, kata Agus, sudah dibekali barcode E-Parkir untuk menagih biaya parkir di pusat perbelanjaan, toko, dan lokasi lainnya.

Masyarakat juga masih bisa membayar secara tunai kepada juru parkir dan berhak meminta bukti pembayaran. Kendati demikian, Dishub Jember kini masih melakukan pencetakan karcis untuk bukti pembayaran tersebut. (Ulil)

Comments are closed.