KPU Jember Tolak Laporan Dana Kampanye 4 Parpol, Caleg Terpilih Berpotensi Tak Bisa Dilantik

Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menolak Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 4 partai politik peserta Pemilu 2024. Sebab, ada sejumlah Calon Legislatif (Caleg) DPRD Jember belum memiliki akun LADK.

Menurut Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Achmad Susanto, pihaknya sudah menerima LADK untuk 18 parpol peserta Pemilu di Kabupaten Jember sejak 17 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024.

Laporan itu disampaikan melalui rekening khusus dana kampanye melalui aplikasi khusus laporan dana kampanye. Namun, setelah diperiksa, terdapat 4 parpol yang terpaksa harus ditolak dan diminta untuk segera melakukan perbaikan. Pihaknya memberi waktu hingga 12 Januari 2024 untuk melakukan perbaikan.

Namun Susanto enggan menjelaskan nama 4 partai tersebut, yang jelas keempatnya ada partai kecil dan ada partai besar.

Dia menegaskan, jika hingga 12 Januari mereka tidak memperbaiki laporan dana awal kampanyenya, maka dianggap tidak membuat laporan dana kampanye. Konsekuensinya, Caleg di 4 partai tersebut tidak dapat dilantik meski mendapatkan kursi di DPRD Jember.

Susanto mengimbau pengurus 4 parpol tersebut untuk memanfaatkan waktu sisa 3 hari ini untuk menyelesaikan laporan dana kampanyenya.

Dia menjelaskan, laporan dana kampanye saat ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Untuk saat ini, laporan disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Jika ada kesulitan membuat laporan, parpol bisa berkoordinasi dengan KPU Jember. (Hafit)

Comments are closed.