
Jember Hari Ini – Seorang pria berinisial Z, warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, ditangkap polisi. Ia ditangkap pada hari Rabu pekan lalu saat mengedarkan sabu di Perumahan Grand Puri Bunga Nirwana.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, dikonfirmasi Selasa siang (09/01/2024) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah. Setelah melakukan pengintaian, polisi mengetahui tersangka hendak melakukan transaksi di Perumahan Grand Puri Bunga Nirwana.
Berbekal informasi itu, polisi langsung meluncur menangkap tersangka. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 9 gram, serta 1 unit ponsel merk Oppo.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari luar Jember.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rusdi)