
Jember Hari Ini – Petugas juru parkir (jukir) yang bertugas di Alun-Alun Jember, Saiful, mengatakan belum banyak yang memanfaatkan pembayaran secara digital melalui scand barcode QRIS untuk biaya parkir. Banyak warga masih memilih membayar secara tunai sesuai ketentuan lama.
Seperti diketahui, sejak 5 Januari 2023, Dinas Perhubungan Kabupaten Jember telah menerapkan aturan baru tentang retribusi parkir kendaraan yang terparkir di bahu jalan atau fasilitas umum.
Mulai 5 Januari 2024, pembayaran parkir sudah bisa dengan cara non tunai melalui scan barcode QRIS yang selalu dibawa oleh juru parkir resmi. Pengguna kendaraan roda dua wajib membayar Rp2.000, sementara untuk roda empat akan dikenakan biaya Rp4.000.
Saiful mengatakan, banyak warga yang belum siap atau bahkan belum memiliki sistem pembayaran uang digital. Pihaknya juga tidak menarik biaya parkir untuk kendaraan yang masih aktif dalam pembayaran parkir berlangganan.
Berbeda dengan kendaraan dari luar Jember, pihaknya pasti langsung meminta biaya parkir. Juru parkir tinggal memberi karcis sebagai bukti pembayaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya, mengatakan, pihaknya telah membagikan barcode QRIS kepada 270 juru parkir dari total 320 orang. Pemberian barcode tersebut khusus diberikan terlebih dahulu kepada jukir yang bertugas di kawasan kota Jember sebagai upaya sosialisasi. (Ulil)