Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember bersama Panwascam akan kembali menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di 31 kecamatan pada Jumat (12/01/2024).
Penertiban ini dilakukan terhadap APK yang diduga melanggar Peraturan KPU dan Peraturan Bupati Jember, seperti dipasang di tempat pendidikan, tempat ibadah, pemerintahan, dan kesehatan. Selain itu juga untuk APK yang melanggar ketentuan Perbup, seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang, dan taman kota.
Menurut Divisi Penangan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rahim, Panwascam sudah bekerja melakukan pengawasan terhadap seluruh APK di Kabupaten Jember.
Selanjutnya, KPU memberikan saran perbaikan melalui pengurus partai politik di tingkat kecamatan. Namun, jika setelah ada saran perbaikan belum ditindaklanjuti oleh Caleg, maka APK yang diduga melanggar akan ditertibkan.
Karena itu, Bawaslu Kabupaten Jember, Kamis siang mengundang Pokja pengawasan kampanye untuk membuat rekomendasi terhadap Panwascam dan Satpol PP se-Kabupaten Jember agar menertibkan pelanggaran pemasangan APK.
Devi menambahkan, dalam saran perbaikan yang disampaikan Panwascam harus disertai dengan titik-titik lokasi pemasangan APK yang diduga melanggar PKPU dan Perbup. (Hafit)