Cegah Pungli dengan Parkir Digital, Dishub Jember Pastikan Jumlah Jukir Resmi

Jember Hari Ini – Dinas Perhubungan Kabupaten Jember menegaskan bahwa setiap juru parkir resmi akan selalu mengenakan seragam dari Dishub Jember.  Selain itu, dipastikan bukan jukir resmi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Agus Wijaya, mengatakan, penerapan pembayaran parkir non tunai dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekaligus untuk menekan peluang praktik pungli di kalangan juru parkir.

Masyarakat Jember yang melakukan pembayaran digital dengan scan barcode QRIS, kata Agus, dipastikan langsung berkontribusi untuk pendapatan daerah. Sebab, retribusi parkir langsung masuk ke kas daerah melalui Bank Jatim.

Agus sendiri menyebut, hingga kini belum ada juru parkir yang menolak sistem tersebut. Namun, dari 320 juru parkir yang dipanggil untuk mendapatkan QRIS pada 6 Januari 2024 kemarin, ada 50 jukir yang tidak hadir.

Agus mengatakan, kebijakan baru ini diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Secara teknis, kebijakan tersebut juga diatur dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang masih dalam tahap pengesahan di DPRD Jember.

Masyarakat yang tidak memiliki handphone untuk membayar dengan uang digital juga bisa langsung membayar secara tunai. Untuk mencegah pungli, Dishub Jember juga menyiapkan karcis yang wajib diberikan kepada pelanggan parkir. (Ulil)

Comments are closed.