
Jember Hari Ini – Dua orang pemuda berinisial SW, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, dan AF, warga Kabupaten Probolinggo ternyata sudah lama berbisnis ganja. Mereka sering mengedarkan barang haram itu di Jember dengan menyasar mahasiswa sebagai pelanggannya.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, menceritakan, awalnya pihaknya menerima informasi tentang peredaran narkoba jenis ganja yang marak di kawasan kampus di Jember.
Berbekal informasi itu, polisi berhasil mengungkap identitas pengedarnya berinisial SW. Setelah melakukan pengintaian, polisi berhasil menangkap SW saat hendak mengantarkan ganja di Kecamatan Kaliwates pada tanggal 3 Januari 2024 lalu.
Saat ditangkap, SW kedapatan membawa paket ganja seberat 35 gram. Kepada penyidik SW mengaku barang tersebut hendak diedarkan kepada mahasiswa.
Dalam berbisnis barang terlarang itu, SW bekerjasama dengan temannya berinisial AF, warga Probolinggo. Tak butuh waktu lama, polisi juga berhasil menangkap AF. Dari tangan AF polisi menyita barang bukti 10 gram ganja kering.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal 20 tahun penjara. (Rusdi)