
Jember Hari Ini – Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Achmad Susanto, menanggapi keberatan salah satu anggota parpol di Jember tentang pengembalian dana kampanye.
Menurutnya, pengembalian dana kampanye yang tidak terserap ke kas negara diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
Dia menerangkan, jika sumbangan yang masuk ke partai politik dan di akhir kampanye masih ada sisa, maka harus masuk ke kas negara. Bahkan, jika ada sumbangan tidak legal masuk ke rekening partai, maka dana tersebut tidak boleh digunakan.
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Jember, Novi Kusuma Wardana, mengaku keberatan jika sisa dana parpol yang tidak terserap harus dikembalikan ke kas negara.
Menurut Novi, sumbangan dana tersebut bersumber dari dana pribadi dan sumbangan dari para simpatisan. Seharusnya sisa dana menjadi hak partai politik. Kecuali anggaran tersebut bersumber dari negara, seperti dana bantuan untuk partai politik. (Hafit)