Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember mulai hari ini, Rabu (24/01/2024) akan membahas penerapan pasal atas temuan dugaan pelanggaran pidana kampanye kegiatan Sholawat Kebangsaan.
Kegiatan Sholawat Kebangsaan yang dihadiri Cawapres Gibran Rakabuming Raka dan puluhan ribu orang di Jember Sport Garden (JSG) pada 10 Januari lalu diduga terdapat unsur kampanye.
Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin), Devi Aulia Rahim, mengatakan, Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki waktu hingga 14 hari untuk menentukan pasal yang digunakan dalam temuan ini.
Selama proses itu, Bawaslu akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, termasuk pihak penyelenggara dari Laskar Sholawat Nusantara (LSN).
Sebelumnya, Bawaslu Jember mengumumkan hasil rapat pleno pengawasan kegiatan Sholawat Kebangsaan yang mengundang sebanyak 5.500 tamu VIP dan 21 ribu peserta umum. Hasilnya, acara dengan izin kegiatan kemasyarakatan tersebut ternyata ada dugaan dijadikan ajang kampanye di luar ketentuan kampanye.
Sebab, sebelum tanggal 21 Januari 2024, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye rapat umum dengan jumlah massa melebihi 1.000 orang. Bawaslu sempat mengeluarkan surat rekomendasi agar pihak penyelenggara menunda kegiatan tersebut, namun acara tetap digelar.
Selanjutnya, Bawaslu ketika itu menurunkan 100 orang pengawas untuk memantau acara Sholawat Kebangsaan. Kini hasil pengawasan tersebut disepakati bahwa ada dugaan pelanggaran pidana kampanye. (Ulil)