Selama Kampanye, Bawaslu Temukan 4 Pelanggaran Pidana Pemilu

Jember Hari Ini – Dengan ditetapkannya kegiatan apel Sholawat Kebangsaan di Jember Sport Garden (JSG) sebagai pelanggaran pidana Pemilu, Bawaslu mencatat sudah ada 4 kasus pidana Pemilu yang akan segera diproses.

Menurut Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin), Devi Aulia Rahim, ada 5 kasus yang sudah masuk ke Bawaslu. Namun dari 5 kasus, hanya ada 4 yang bisa ditindaklanjuti.

Kasus pertama berkaitan dengan pengacauan kampanye, kemudian kasus kampanye di media sosial. Dua kasus di Semboro dan terakhir Sholawat Kebangsaan di JSG Ajung.

Laporan pertama berlangsung pada akhir bulan Desember 2023. Namun setelah dilakukan kajian, pelanggaran pidananya tidak terbukti sehingga dihentikan.

Sedangkan laporan yang kedua,  ketiga, dan keempat sudah dalam proses penanganan. Selanjutnya kasus yang kelima adalah temuan hasil pengawasan kegiatan apel Sholawat Kebangsaan di gedung JSG Ajung.

Devi menjelaskan , penanganannya sama dengan kasus pertama hingga ke empat, punya waktu 7 hari. Jika belum selesai, ditambah 7 hari lagi. (Hafit)

Comments are closed.