Tunggu Gelar Perkara Dugaan Penyelewengan PTSL, Warga Cangkring Sampaikan Fakta Baru

Jember Hari Ini – Sejumlah perwakilan warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, kembali mendatangi Mapolres  Jember Rabu (24/01/2024). Mereka mempertanyakan gelar perkara, kasus pungutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaporkan tahun 2021 silam. Mereka langsung ditemui salah seorang penyidik di ruang penyidik pidana khusus Satreskrim Polres Jember.

Penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mojopahit Timur, Mardiono, mengatakan, kedatangan warga ke Polres Jember untuk mempertanyakan hasil audit inspektorat Pemkab Jember yang sudah dikirim ke Polres Jember pekan kemarin. Selain itu, juga mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang harus diberikan kepada pelapor.

Penyidik yang ditemui, lanjut dia, menjelaskan akan segera melakukan gelar perkara paling cepat Jumat dalam pekan ini dan paling lambat Jumat pekan depan.  Karena itu, pihaknya menunggu gelar perkara tersebut supaya ada kepastian hukum.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan temuan baru, ada korban yang ditarik hingga Rp12 juta dalam pengurusan program PTSL.

Salah seorang korban, Buamin, warga Tempurejo, mengaku sudah membayar uang Rp12 juta untuk mengurusi balik nama hingga sertifikat tahun 2020 silam.

Namun hingga saat ini, sertifikat tanah atas nama istrinya, Jamila, belum juga selesai. Padahal, saat itu sudah membayar lunas karena dijanjikan akan terima beres.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qorni Azis, hingga Rabu siang belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada di tempat. (Hafit)

Comments are closed.