Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember langsung bergerak cepat melakukan rapat kajian bersama Sentra Gakkumdu dan menyatakan kegiatan apel Sholawat Kebangsaan yang dihadiri Cawapres Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (10/01/2024) di Jember Sport Garden (JSG) melanggar kampanye di luar jadwal.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, mengatakan, sesuai ketentuan, dalam waktu satu kali 24 jam usai diregister, temuan ini harus dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu.
Devi menyebut, dari hasil rapat yang berlangsung pada Rabu 24 Januari 2024 kemarin, pihaknya menjerat dugaan pelanggaran ini dengan pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 Ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Setelah itu, lanjut Devi, pihaknya akan melakukan kajian untuk keterpenuhan unsur-unsur dari pasal tersebut.
Devi menambakan, dalam pleno Bawaslu sebelumnya, ada tiga orang yang diduga melanggar. Tiga orang ini bagian dari tim Laskar Sholawat Nusantara
Devi menegaskan, kasus ini harus diputuskan melalui pleno kajian Bawaslu Jember paling lambat pada 13 Februari 2024. Untuk itu, status temuan apakah terbukti pelanggaran atau tidak, diputuskan pada 14 Februari 2024.
Dalam rilis sebelumnya, juru bicara acara apel Sholawat Kebangsaan, Dima Akhyar, mengatakan, Bawaslu salah sasaran. Hal ini terjadi sejak Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasikan agar LSN menunda kegiatan apel Sholawat Kebangsaan, lantaran Bawaslu berasumsi bahwa acara apel akan dijadikan ajang kampanye.
Padahal, sejak awal, internalnya telah berkordinasi dan menyampaikan bahwa acara apel hanya sebagai ajang berkumpul dan bersholawat bersama para jamaah LSN.
Dia menegaskan, LSN bukan peserta Pemilu dan juga bukan pelaksana kampanye atau petugas kampanye. (Hafit)