
Jember Hari Ini – Dua terdakwa kasus narkoba akhirnya dibebaskan melalui jalur Restorative Justice , Jumat (26/01/2024). Mereka adalah AT warga Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates, dan WC, warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, mengatakan, dua terdakwa yang berprofesi sebagai teknisi wifi itu sebelumnya ditangkap polisi pada bulan Oktober 2023. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti 0,9 gram narkoba dan alat hisap atau bong.
Setelah berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, yang bersangkutan mengajukan Restorative Justice. Setelah dilakukan kajian, ternyata kedua terdakwa hanya pengguna, bukan pengedar. Mereka juga tidak pernah terlibat kasus pidana lainnya. Kedua terdakwa juga diketahui berkelakuan baik berdasarkan keterangan tetangganya.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jember berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN kemudian merekomendasikan agar kedua terdakwa tidak ditahan, tetapi cukup direhabilitasi.
Untuk saat ini kedua terdakwa menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penggunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia yang terletak di Kecamatan Patrang. (Rusdi)