Jember Hari Ini – Pengadilan Agama Jember mencatat pengajuan dispensasi kawin sepanjang tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama Jember menerima sebanyak 1.200 pengajuan dispensasi. Sementara di tahun 2022 mencapai 900 lebih pengajuan dispensasi kawin.
Pengajuan dispensasi dilakukan bila pihak calon pengantin belum memenuhi syarat untuk menikah atau ditolak oleh KUA, salah satunya karena masih dibawah umur.
Humas Pengadilan Agama Jember, Muhammad Husen, mengatakan, peningkatan pengajuan dispensasi kawin tidak lepas dari semakin ketatnya peraturan menikah, yakni adanya perubahan aturan batasan usia dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ke Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Batas usia pernikahan baik pihak laki-laki atau perempuan sebelumnya minimal harus 16 tahun, dan sekarang minimal harus 19 tahun.
Lebih lanjut Husen mengatakan, dari 1.200 pengajuan dispensasi kawin, ada 5 persen yang harus ditolak. Penolakan ini diputuskan hakim bila memang kedua mempelai belum layak untuk dinikahkan.
Rata-rata, kata Husen, pengajuan dispensasi dilakukan karena pihak keluarga sudah merasa kedua anaknya sudah sering bersama dan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, orang tua juga masih ada yang merasa bangga bila anaknya bisa menikah dan dianggap akan lepas dari tanggung jawab masalah ekonomi. Menurut Husen, sebagian besar perkara dispensasi yang dikabulkan minimal harus berusia 17 tahun.
Salah satu yang akan ditolak yakni bila calon pengantin dipaksa untuk menikah. Dalam prosesnya, Pengadilan Agama Jember akan memeriksa 8 orang untuk memutuskan permohonannya dikabulkan atau ditolak. Antara lain dari pihak pemohon, kemudian pihak kedua orang tua masing-masing calon, dan dua orang saksi. (Ulil)