
Jember Hari Ini – Warga Kelurahan Kebon Agung Kecamatan Kaliwates bernama Abdus Salam kembali mendatangi kantor Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Senin (29/01/2024). Dia berkomitmen akan mengawal persoalan ini hingga muncul keputusan dari BK.
Salam datang untuk menanyakan kelanjutan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD Jember berinisial TSA. Menurutnya, sudah hampir 5 bulan kasus ini belum ada kejelasan.
Ketika mendatangi ruangan BK DPRD Jember, tidak ada anggota BK yang ada di ruangan. Berkas tuntutan kemudian diserahkan ke Bagian Kesekretariatan DPRD Jember. Dalam tuntutannya, Salam mendesak agar kasus ini segera dituntaskan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan sejak Jumat 13 Oktober 2023.
Kemudian pada Senin 21 Oktober 2023, 4 unsur pimpinan telah sepakat dan menyetujui agar BK DPRD Jember menindaklanjuti laporan tersebut. Pemeriksaan kepada pihak terkait, baik pelapor dan terlapor pun juga telah dilakukan. Namun hingga kini, kata Salam, belum ada kabar tindak lanjut dari BK.
Tidak ingin kasus tersebut menguap, Salam kembali mendatangi BK DPRD Jember. Menurutnya, ada pihak saksi dari pihak ASN yang terlibat dalam laporan tersebut tidak memenuhi panggilan BK.
Salam menduga ada unsur pidana dalam acara Sosialisasi perda (Sosper) yang dimanfaatkan untuk kegiatan kongres Askab PSSI Jember di Aula PB Sudirman Pemkab pada Rabu 11 Oktober 2023.
Acara Sosper yang digelar di fasilitas pemerintah tersebut diduga juga dihadiri kurang dari 100 orang. Sementara dalam laporan saksi yang sudah diperiksa, kata Salam, jumlah peserta Sosper hanya sekitar 40 orang. (Ulil)