Dua Honorer Dispendukcapil Jember Curi Alat Perekam KTP Seharga Rp160 Juta

Jember Hari Ini – Dua orang tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap usai mencuri delapan alat perekam KTP elektronik di Dispendukcapil Jember seharga Rp160 juta .

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qorni, dalam konferensi pers di Mapolres Senin (29/01/2024) mengatakan, kedua tersangka berinisial YE, warga Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang, bekerja di bagian tenaga administrasi Dispendukcapil. Kemudian AP, warga Kecamatan Kaliwates selaku cleaning service. Mereka melancarkan aksinya pada saat di luar jam dinas.

Tersangka YE mengambil alat milik negara yang diletakkan di lantai dua, kemudian memberikannya kepada tersangka AP. AP kemudian membawa barang tersebut ke lantai satu dengan cara dibungkus plastik berwarna hitam sehingga seolah-olah mengambil bungkusan sampah.

Selanjutnya, kedua tersangka menjual barang milik negara tersebut dengan cara COD kepada warga Sidoarjo berinisial AD. AD selaku penadah barang curian itu saat ini hanya berstatus saksi karena yang bersangkutan kooperatif mengembalikan seluruh barang yang dibeli dari tersangka.

Sedangkan kedua tersangka YE dan AP ditahan di Polres Jember. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Lebih jauh Abid menjelaskan, meskipun alat perekam KTP elektronik sempat dicuri oleh tersangka, namun tidak sampai mengganggu pelayanan di kantor Dispendukcapil. (Rusdi)

Comments are closed.