
Jember Hari Ini – Sebanyak 9 orang tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Jember menggunakan cara lama dengan metode baru dalam mengedarkan sabu. Mereka menggunakan sistem ranjau untuk memutus mata rantai jaringan mereka saat ditangkap polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Senin (29/01/2024) mengatakan, dari 13 orang tersangka kasus sabu, dua orang diantaranya merupakan pengguna sehingga hanya menjalani rehabilitasi.
Sedangkan 11 orang sisanya merupakan pengedar dengan jaringan yang berbeda. Dari 11 orang tersangka, ada satu tersangka berinisial T dengan jumlah barang bukti menonjol sebanyak 1 ons sabu. Polisi kesulitan mengembangkan kasus sabu 1 ons tersebut. Sebab, tersangka berhasil memutus jaringannya dengan sistem ranjau.
Ia tidak mengenal pengedar dan pelanggannya karena transaksinya dilakukan dengan cara memendam sabu di suatu tempat. Sabu yang dipendam disimpan di dalam bong kedap air.
Selanjutnya, tersangka membuatkan tanda panah sebagai penanda keberadaan sabu di dalam tanah. Para pembeli kemudian mengambil sabu tersebut dan pergi tanpa mengenal satu sama lain. Jaringan 1 ons sabu sejauh ini terputus pada jaringan lapas yang berada di luar Jember. (Rusdi)