Sebulan, Polres Jember Tangkap 16 Orang Terkait Sabu dan Okerbaya

Jember Hari Ini – Selama satu bulan sejak tanggal 1 hingga 30 januari 2024, Satresnarkoba Polres Jember menangkap 16 orang terkait kasus sabu, okerbaya, dan minuman keras. Dari 16 orang tersangka tersebut, sebanyak dua orang tersangka kasus sabu diselesaikan melalui Restorative Justice.

Kapolres Jember, AKBP Mohammad Nurhidayat, dalam konferensi pers di Mapolres Senin (29/01/2024) mengatakan, 16 tersangka terdiri atas 14 kasus.

Dari 14 kasus tersebut sebanyak 8 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, dua kasus diselesaikan melalui Restorative Justice dan sisanya diselesaikan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 117,41 gram sabu, 54,31 gram ganja, dan 20 botol minuman keras. Selain itu, polisi juga menyita obat keras berbahaya jenis Trex sebanyak 52.329 butir dan Dextro sebanyak 662 butir.

Terkait okerbaya, lanjut Nurmansyah, para tersangka membeli secara online. Selanjutnya, diedarkan kembali kepada para pelanggan. Sedangkan terkait sabu, mereka memesan dari para bandar. (Rusdi)

Comments are closed.